BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Problematika
mendasar yang terjadi diantara kita sejak dahulu hingga sekarang ini adalah
seringnya timbul perdebatan diantara kita mengenai makanan dan minuman, sering
kita berdebat apakah makanan itu halal atau haram serta apa yang menyebabkan
sehingga makanan dan minuman tersebut dikatakan atau dikategorikan halal
ataupun haram. Sebagaimana yang terjadi di kalangan MUI. Berangkat dari
permasalahan tersebut, kami akan coba menjelaskan bagaimana perspektif atau penggambaran
Al-Qur'an mengenai kehalalan serta keharaman suatu makanan dan minuman.
Semoga dengan membaca
makalah kami ini mampu memberikan kita gambaran yang jelas mengenai makanan dan
minuman dalam Al-Qur'an agar kita mampu meningkatkan keimanan kita kepada yang
Maha Pencipta sehingga kita mampu selamat di dunia maupun di akhirat kelak
nanti Insya Allah. Amin !
B.
RUMUSAN PERMASALAHAN
Adapun rumusan
permasalahan atau topik yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah :
1.
Makanan dan minuman dalam perspektif Al-Qur'an
2.
Bagaimana konsep dasar halal dan haram dalam Al-Qur'an ?
3.
Makanan dan minuman apa saja yang halal dalam Al-Qur'an ?
4.
Makanan dan minuman apa saja yang haram dalam Al-Qur'an ?
Semoga makalah ini ada manfaatnya bagi kita semua dan dapat dijadikan salah satu acuan untuk menentukan keharaman dan kehalalan suatu makanan ataupun minuman agar dapat lebih mendekatkan kita kepada Allah SWT.
BAB II
MAKANAN DAN MINUMAN
A.
PENGERTIAN
Kata "makanan"
dalam bahasa arab berarti "طعام" yang merupakan pecahan kata dari bentuk aslinya yaitu
"طعم"
yang mana mempunyai bentuk kata yang bermacam-macam dan tentu memiliki arti dan
makna yang berbeda pula. Misalnya, طاعم, مطعم, dan sebagainya. sedangkan minuman dalam bahasa arab berarti
""شراب yang mana juga merupakan bentuk pecahan dari
kata aslinya yaitu "شرب" yang memiliki bentuk kata yang bermacam-macam
dengan arti dan makna yang berbeda-beda pula. Seperti, شارب, مشرب dan sebagainya.
Kata طعام
adalah nama bagi sesuatu yang dimakan, H. E Syibli Sarjaya mengutip ayat dari
surah Al-Maidah yang berbunyi;
tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# (
ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; (
àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s% !#sÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä £`èduqã_é& tûüÏYÅÁøtèC uöxî tûüÅsÏÿ»|¡ãB wur üÉÏGãB 5b#y÷{r& 3
`tBur öàÿõ3t Ç`»uKM}$$Î/ ôs)sù xÝÎ6ym ¼ã&é#yJtã uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ÎÅ£»sø:$# ÇÎÈ
Artinya: pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan
kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga
kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu
telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir
sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan
ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.
Kata طعام
dalam ayat ini berarti nama bagi sesuatu yang dimakan, tetapi dalam ayat ini
dikhususkan bagi binatang sembelihan, yaitu sembelihan orang Yahudi dan Nasrani
(Ahli Kitab).[1]
Abi Hayyan
berpendapat bahwa makanan atau طعام adalah segala sesuatu yang dimakan atau dicicipi, minuman pun
karenanya termasuk dalam kategori makanan. Hal tersebut telah diisyaratkan
dalam surat al-Baqarah ayat 249 ketika Allah SWT menguji tentara Thalut yang
akan melawan tentara Jalut ketika melewati suatu sungai.
$£Jn=sù @|Ásù ßNqä9$sÛ ÏqãZàfø9$$Î/ tA$s% cÎ) ©!$# Nà6Î=tFö6ãB 9ygoYÎ/ `yJsù z>ΰ çm÷YÏB }§øn=sù ÓÍh_ÏB `tBur öN©9 çmôJyèôÜt ¼çm¯RÎ*sù ûÓÍh_ÏB wÎ) Ç`tB t$utIøî$# Opsùöäî ¾ÍnÏuÎ/ 4
(#qç/Î|³sù çm÷YÏB wÎ) WxÎ=s% öNßg÷YÏiB 4
$£Jn=sù ¼çnyur%y` uqèd úïÏ%©!$#ur (#qãZtB#uä ¼çmyètB (#qä9$s% w sps%$sÛ $uZs9 tPöquø9$# |Nqä9$yfÎ/ ¾ÍnÏqãZã_ur 4
tA$s% úïÏ%©!$# cqZÝàt Nßg¯Rr& (#qà)»n=B «!$# N2 `ÏiB 7pt¤Ïù A's#Î=s% ôMt7n=xî Zpt¤Ïù OouÏW2 ÈbøÎ*Î/ «!$# 3
ª!$#ur yìtB tûïÎÉ9»¢Á9$# ÇËÍÒÈ
Artinya: Maka tatkala Thalut keluar
membawa tentaranya, ia berkata: "Sesungguhnya Allah akan menguji kamu
dengan suatu sungai. Maka siapa di antara kamu meminum airnya; bukanlah ia
pengikutku. dan Barangsiapa tiada meminumnya, kecuali menceduk seceduk tangan,
Maka Dia adalah pengikutku." kemudian mereka meminumnya kecuali beberapa
orang di antara mereka. Maka tatkala Thalut dan orang-orang yang beriman
bersama Dia telah menyeberangi sungai itu, orang-orang yang telah minum
berkata: "Tak ada kesanggupan Kami pada hari ini untuk melawan Jalut dan
tentaranya." orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah,
berkata: "Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan
golongan yang banyak dengan izin Allah. dan Allah beserta orang-orang yang
sabar." (Q.S [2] Al-Baqarah: 249)
Ayat
tersebut menggunakan kata شرب (minum) dan kata يطعم (makan) untuk objek
yang berkaitan dengan air minum[2].
Disamping menggunakan kata يطعم, al-Qur'an pun
menggunakan kata أكل untuk menunjuk aktivitas makan. Akan tetapi yang menarik
menurut Quraish Shihab adalah bahwa kata tersebut tidak hanya digunakan dalam
arti "memasukkan sesuatu ke tenggorokan", tetapi berarti juga segala
aktivitas dan usaha, misalkan dalam firman Allah yang berbunyi;
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4
bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿÍ£D ÇÍÈ
Artinya: berikanlah maskawin (mahar)
kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan
senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang
sedap lagi baik akibatnya.(Q.S [4] An-Nisa: 4)
Dalam
ayat tersebut Allah SWT menggunakan kata فكلوه (makan) untuk mas kawin,
padahal tidak harus dan bahkan tidak lazim mas kawin berupa makanan. Dalam ayat
lain mengatakan;
wur (#qè=à2ù's? $£JÏB óOs9 Ìx.õã ÞOó$# «!$# Ïmøn=tã ¼çm¯RÎ)ur ×,ó¡Ïÿs9 3
¨bÎ)ur úüÏÜ»u¤±9$# tbqãmqãs9 #n<Î) óOÎgͬ!$uÏ9÷rr& öNä.qä9Ï»yfãÏ9 (
÷bÎ)ur öNèdqßJçG÷èsÛr& öNä3¯RÎ) tbqä.Îô³çRmQ ÇÊËÊÈ
Artinya: dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya
syaitan itu membisik[3]kan
kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti
mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (Q.S [6]
Al-An'am: 121)
Syaikh
Abdul Halim Mahmud (mantan pemimpin tertinggi al-Azhar) sebagaimana diutarakan
memahami penggalan ayat di atas sebagai larangan untuk melakukan aktivitas
apapun yang tidak disertai nama Allah SWT. Kata تأكلوا (makan) disana
beliau pahami dalam arti luas, yaitu segala bentuk aktivitas.
B.
KONSEP
DASAR HALAL DAN HARAM DALAM AL-QUR'AN
Yusuf Qardhawi mengemukakan bahwa
yang dimaksud dengan halal adalah sesuatu yang tidak menimbulkan kerugian dan
Allah SWT memberikan kewenangan untuk melakukannya. Sedangkan haram adalah
sesuatu yang secara tegas dilarang oleh Allah SWT untuk dikerjakan dan
pelakunya diancam siksa secara permanen di akhirat bahkan terkadang ditambah
dengan sangsi di dunia. Di antara perkara yang halal dan haram tersebut ada
perkara yang syubhat, yaitu sesuatu yang dilarang oleh Allah secara tidak
permanen (tentatif), tidak memberikan dampak yang merugikan dan
pelakunya tidak diancam dengan hukuman. Walaupun tingkat larangan Allah
terhadap perkara yang syubhat terbilang lebih rendah dibandingkan yang haram,
namun jika dianggap enteng atau disepelekan akan membawa pelakunya kepada
keharaman.
1.
Halal
dan Haram adalah hak absolut Allah dan Rasul-Nya
Menurut Yusuf Qardhawi, pada dasarnya
esensi dari segala hal yang ada di dunia ini adalah boleh (mubah)[4].
Allah SWT berfirman;
óOs9r& (#÷rts? ¨br& ©!$# t¤y Nä3s9 $¨B Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# x÷t7ór&ur öNä3øn=tæ ¼çmyJyèÏR ZotÎg»sß ZpuZÏÛ$t/ur 3
z`ÏBur Ĩ$¨Z9$# `tB ãAÏ»pgä Îû «!$# ÎötóÎ/ 5Où=Ïæ wur Wèd wur 5=»tGÏ. 9ÏZB ÇËÉÈ
Artinya: tidakkah kamu perhatikan
Sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit
dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan
di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu
pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan. (Q.S.[31]
Luqman: 20)
Ayat
tersebut menunjukkan bahwa Allah tidak akan menghalangi manusia dengan
mengharamkan sesuatu yang telah ditundukkan dan atau diciptakan untuk manusia
dan dijadikan-Nya sebagai kenikmatan. Kalau ternyata ada hal atau makanan yang
diharamkan Allah, itupun demi kebaikan manusia itu sendiri. Disinilah otoritas
Allah SWT sebagai pencipta, keputusan halal dan haramnya segala sesuatu ada di
tangan Allah SWT. Dia mencabut kewenangan ini dari tangan manusia, apapun
kedudukan dan statusnya dalam masyarakat. Bahkan, secara tegas Allah SWT
mencela orang-orang yang mengharamkan dan menghalalkan sesuatu sekehendak hati
mereka, sebagaimana dalam firman-Nya:
ö@è% OçF÷uäur& !$¨B tAtRr& ª!$# Nä3s9 ÆÏiB 5-øÍh OçFù=yèyfsù çm÷ZÏiB $YB#tym Wx»n=ymur ö@è% ª!!#uä cÏr& öNä3s9 (
ôQr& n?tã «!$# crçtIøÿs? ÇÎÒÈ
Artinya: Katakanlah: "Terangkanlah
kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan
sebagiannya Haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah
telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap
Allah ?" (Q.S. [10] Yunus: 59)
Dengan
demikian jika manusia mengharamkan atau menghalalkan sesuatu tanpa
legitimasi-Nya, berarti telah merampas hak dan kewenangan Allah SWT, dan lebih
jauh jika dia melaksanakannya berarti secara tidak langsung telah mengangkat
diri mereka sebagai tandingan Tuhan, dan hal itu merupakan suatu bentuk
kemusyrikan[5].
Disamping sebagai hak absolut Allah, kewenangan untu
menghalalkan dan mengharamkan sesuatu diberikan kepada Rasul-Nya, disinilah
antara lain fungsi Rasul, yaitu sebagai
penjelas kitab suci al-Qur'an, sebagaimana yang digambarkan Allah SWT mengenai Nabi
Muhammad SAW dalam surah al-A'raf ayat 157 yang berbunyi:
tûïÏ%©!$# cqãèÎ7Ft tAqß§9$# ¢ÓÉ<¨Z9$# ¥_ÍhGW{$# Ï%©!$# ¼çmtRrßÅgs $¹/qçGõ3tB öNèdyYÏã Îû Ïp1uöqG9$# È@ÅgUM}$#ur NèdããBù't Å$rã÷èyJø9$$Î/ öNßg8pk÷]tur Ç`tã Ìx6YßJø9$# @Ïtäur ÞOßgs9 ÏM»t6Íh©Ü9$# ãPÌhptäur ÞOÎgøn=tæ y]Í´¯»t6yø9$# ßìÒtur öNßg÷Ztã öNèduñÀÎ) @»n=øñF{$#ur ÓÉL©9$# ôMtR%x. óOÎgøn=tæ 4
úïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä ¾ÏmÎ/ çnrâ¨tãur çnrã|ÁtRur (#qãèt7¨?$#ur uqZ9$# üÏ%©!$# tAÌRé& ÿ¼çmyètB
y7Í´¯»s9'ré& ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÎÐÈ
Artinya:
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka
dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang
menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan
yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka[574]. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.
(Q.S. [7] al-A'raf:157)
2.
Perintah
Allah mencari makanan yang halal lagi baik (thayyib)
Makanan dan minuman dalam islam
menduduki posisi yang sangat penting, karenanya Islam menaruh perhatian yang
sangat serius terhadap makanan baik dari segi dzatnya ataupun cara makanan itu
diperoleh. Makanan dan minuman yang kita konsumsi akan secara langsung
mempengaruhi tubuh kita baik secara fisik maupun psikis. Karena itu, Islam
hanya membolehkan kita untuk mengkonsumsi makanan atau minuman yang halal lagi
baik. Dalam al-Qur'an dinyatakan;
$ygr'¯»t â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ wur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4
¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah
yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu
mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh
yang nyata bagimu.(Q.S. [2] al-Baqarah: 168)
Ayat
tersebut menjelaskan dua sifat makanan yang boleh bahkan Allah SWT
memerintahkan kepada manusia untuk memakannya, yaitu halal dan thayyib.
Sesuatu yang halal adalah sesuatu yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi
dan ukhrawi. Dalam bahasa hukum berarti sesuatu yang dibolehkan agama, baik
kebolehan itu bersifat sunnah (anjuran untuk dilakukan), makruh
(anjuran untuk ditinggalkan), atau mubah (boleh-boleh saja/netral).
Sedangkan thayyib secara bahasa berarti lezat, baik, sehat,
menentramkan, dan paling utama. Menurut para pakar tafsir, dalam konteks
makanan kata thayyib berarti makanan yang tidak kotor dari segi dzatnya
atau rusak (kadaluarsa), atau dicampuri benda najis. Ada juga yang menafsirkan
sebagai makanan yang mengundang selera bagi yang akan memakannya dan tidak
membahayakan fisik dan akalnya. Dalam bahasa Quraish Shihab makanan yang thayyib
adalah makanan yang sehat yaitu makanan yang memiliki gizi yang cukup dan
seimbang, proporsional dalam pengertian sesuai dengan kebutuhan pemakan, tidak
berlebihan dan aman dari bahaya duniawi maupun ukhrowi.
3.
Makanan
dan Minuman yang Halal dalam A-Qur'an
Karena asal hukum makanan adalah
halal, maka Allah SWT tidak merinci dalam Al-Qur'an satu persatu, demikian pula
Rasulullah SAW dalam hadits-haditsnya. Berikut ini beberapa jenis makanan dan
minuman yang halal dalam al-Qur'an :
a.
Madu
Allah SWT berfirman dalam surah an-Nahl
ayat 69 yang berbunyi;
§NèO Í?ä. `ÏB Èe@ä. ÏNºtyJ¨W9$# Å5è=ó$$sù @ç7ß Å7În/u Wxä9è 4
ßlãøs .`ÏB $ygÏRqäÜç/ Ò>#u° ì#Î=tFøC ¼çmçRºuqø9r& ÏmÏù Öä!$xÿÏ© Ĩ$¨Z=Ïj9 3
¨bÎ) Îû y7Ï9ºs ZptUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã©3xÿtGt ÇÏÒÈ
Artinya:
kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan
Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). dari perut lebah itu ke luar minuman
(madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang
menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan. (Q.S [16]
an-Nahl:69)
Dalam
kita tafsir al-Jalalain, mengatakan bahwa yang dimaksud يخرج من بطونها di sini adalah madu
yang keluar dari perut lebah[6].
Maka ayat di atas menjelaskan bahwasanya madu yang berasal dari lebah itu
termasuk dalam kategori thoyyib, karena dari segi dzatnya dapat menjadi
obat bagi manusia. Oleh karena itu Allah SWT membolehkan bahkan lebih dari itu
menganjurkan kita untuk meminum madu karena padanya terdapat manfaat bagi kita.
b.
Susu
Di bagian lain dari surah an-Nahl Allah
SWT juga berfirman, yakni pada ayat 66 yang berbunyi:
¨bÎ)ur ö/ä3s9 Îû ÉO»yè÷RF{$# Zouö9Ïès9 (
/ä3É)ó¡S $®ÿÊeE Îû ¾ÏmÏRqäÜç/ .`ÏB Èû÷üt/ 7^ösù 5Qyur $·Yt7©9 $TÁÏ9%s{ $Zóͬ!$y tûüÎ/Ì»¤±=Ïj9 ÇÏÏÈ
Artinya: dan Sesungguhnya pada binatang
ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari
pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan
darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya. (Q.S. [16]
an-Nahl:66)
Ayat
di atas menjelaskan bahwasanya susu itu berasal dari perut hewan ternak yang
mana tidak bercampur dengan kotoran dan darah sehingga susu yang berasal dari
hewan ternak halal untuk dikonsumsi, dan lebih dari itu kita juga telah mengetahui
bersama bahwasanya susu itu mengandung banyak manfaat bagi kita.
c.
Semua
Jenis Ikan Laut
Allah SWT berfirman dalam surah al-Maidah
ayat 96 yang berbunyi:
¨@Ïmé& öNä3s9 ßø|¹ Ìóst7ø9$# ¼çmãB$yèsÛur $Yè»tFtB öNä3©9 Íou$§¡¡=Ï9ur (
tPÌhãmur öNä3øn=tæ ßø|¹ Îhy9ø9$# $tB óOçFøBß $YBããm 3
(#qà)¨?$#ur ©!$# üÏ%©!$# Ïmøs9Î) crç|³øtéB ÇÒÏÈ
Artinya:
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut
sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan;
dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam
ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.(Q.S.
[5] al-Maidah: 96)
Dalam tafsir al-Jalalain dikatakan
bahwa yang dimaksud sebagai binatang buruan laut dalam ayat ini adalah
semua binatang yang hidup dilaut dan tidak termasuk di dalamnya binatang yang
hidup di darat dan di laut[7].
4.
Makanan
dan Minuman yang Haram dalam al-Qur'an
Dalam surah al-Maidah ayat 3 Allah SWT
berfirman:
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ÍÌYÏø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosqè%öqyJø9$#ur èptÏjutIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur @x.r& ßìç7¡¡9$# wÎ) $tB ÷Läêø©.s $tBur yxÎ/è n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4
öNä3Ï9ºs î,ó¡Ïù 3
tPöquø9$# }§Í³t tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZÏ xsù öNèdöqt±ørB Èböqt±÷z$#ur 4
tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYÏ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYÏ 4
Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøxC uöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b}
¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ
Artinya:
diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan
(diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak
panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa
untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan
takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama
bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. [5] al-Maidah: 3)
Dari
ayat di atas kita dapat mengetahui beberapa jenis makanan yang haram menurut
al-Qur'an' yaitu:
a.
Bangkai
Bangkai
yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram
dan bahaya yang ditimbulkannya terhadap agama dan tubuh manusia sangat nyata,
sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi
kesehatan. Bangkai yang diharamkan dalam al-Quran ada beberapa macam sebagi
berikut:
1) Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
1) Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
2) Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda
keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
3) Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau
jatuh ke dalam sumur sehingga mati
4) An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5) Ma akala ssabu'u
yaitu hewan yang dimakan binatang buas, yaitu hewan yang sebagian tubuhnya
dimakan binatang buas kemudian mati.[8]
Dr.
as-Sayyid al-Jamili dalam bukunya, al-I'jaz al-Thibbi fil-Qur'an, mengungkapkan
bahwa keharaman bangkai secara ilmiah dikarenakan membahayakan kesehatan yang
diakibatkan tertahannya darah di dalam tubuh hewan tersebut. Darah yang membeku
di dalam tubuh hewan tersebut kemudian menjadi sarang tempat berkumpulnya
mikroba yang berbahaya bagi tubuh manusia. Lebih jauh Dr. Adil Abdil Khair
dalam bukunya, al-Ijtihadat fi at-Tafsir al-Ilmi menyebutkan beberapa
penyakit berikut yang diakibatkan karena memakan bangkai, yaitu radang dan
pembusukan usus dan penyakit-penyakit pencernaan seperti thypus, tetanus,
keracunan darah dan sebagainya.
Sekalipun bangkai
haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang
berdasarkan hadits riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Darul Qutni, dan Baihaqi dari
Ibnu Umar berkata:
أحلّ لنا ميتتان ودمان ، فأما الميتتان : فالحوت والجراد ، وأما
الدمان : فالكبد والطحال
Artinya: "dihalalkan untuk dua
bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedangkan
dua darah yaitu hati dan limpa"[9]
Dalam pandangan Umar r.a. yang
dimaksud dengan hewan buruan laut adalah hewan yang ditangkap dari laut baik
dengan cara mengail, memukat dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan
hewan makanan laut adalah hewan yang terdampar di pantai. Ibnu Abbas
menafsirkan makanan laut dengan bangkai binatang laut berdasarkan hadist yang
diriwayatkan Bukhari dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah SAW mengirimkan beberapa
sahabat ke suatu daerah. Di perjalanan mereka menemukan ikan paus besar
terdampar di pantai dan telah menjadi bangkai. Merekapun memakannya kurang
lebih 20 hari. Ketika pulang ke Madinah mereka melaporkan hal ini kepada
Rasulullah SAW dan beliau bersabda: "makanlah rezeki yang dikeluarkan
Allah SWT untuk kalian. Berilah kami jika kalian membawanya". Kemudian
sahabat yang membawa daging paus tersebut memberikan kepada Rasulullah dan
beliau pun memakannya.[10]
Adapun kehalalan belalang
sebagaimana yang diutarakan Qardhawi adalah berdasarkan riwayat dari Abi Aufa
yang mengatakan bahwa: "Kami berperang bersama Rasulullah SAW tujuh
peperangan, dimana kami memakan bangkai belalang bersamanya". Menurut Imam
al-Ghazali termasuk ke dalam kategori bangkai yang dibolehkan adalah hewan yang
sulit dihilangkan dari makanan. Seperti ulat buah, ulat cuka dan ulat keju.
Sebab, menurutnya hewan ini sulit dihilangkan dari makanan. Akan tetapi, jika
hewan itu dapat dipisahkan dari makanan lalu dimakan, maka hukumnya sama dengan
lalat, lipan, kalajengking, dan setiap hewan yang darahnya tidak mengalir
(beku). Hewan-hewan tersebut tidak boleh dimakan karena dipandang menjijikkan.
b.
Darah
Makanan
jenis kedua yang diharamkan dalam al-Qur'an adalah darah, kata-kata "الدم" dalam ayat di atas sifatnya
mutlaq, kemudian ditaqyid oleh surah al-An'am ayat 145 yang berbunyi:
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜt HwÎ) br& cqä3t ºptGøtB ÷rr& $YBy %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9Í\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4
Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã ¨bÎ*sù /u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ
Artinya: Katakanlah: "Tiadalah aku
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi
orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah
yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang
yang disembelih atas nama selain menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
(Q.S. [6] al-An'am: 145)
Oleh
sebab itu, maka yang dimaksud darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir
Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id ibnu
Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang
yang hidup pada masa jahiliyah dahulu apabila salah seorang diantara
mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari
tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang
kemudian darah yang keluar diambil dan dikumpulkan untuk dibuat makanan atau
minuman, oleh karena itulah Allah SWT
mengharamkan darah bagi umat ini[11].
Sekalipun darah adalah
haram, tetapi ada pengecualian sebagaimana yang terjadi pada bangkai.
Pengecualian tersebut adalah hati dan limpa sebagaimana disebutkan dalam
hadits. Demikian pula darah yang menempel pada aging dan leher setelah disembelih. Semua
itu hukumnya halal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Pendapat
yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah SWT adalah darah yang
mengalir. Adapun darah yang menempel pada daging, maka tak ada satupun dari kalangan
ulama' yang mengharamkannya.[12]
c.
Daging
Babi
Jenis makanan ketiga yang diharamkan
dalam al-Qur'an adalah babi. Babi adalah hewan jenis ungulata yang
bermuncung panjang dan berhidung leper atau pesek. Dalam bahasa arab dikatakan
sebagai خنزير
. babi termasuk jenis hewan omnivora yaitu hewan pemakan daging dan
tumbuhan, bahkan lebih dari itu karena babi memakan semua makanan yang ada di
depannya.
Babi, baik jantan maupun betina,
peliharaan maupun liar, dan mencakup seluruh anggota tubuh babi, sekalipun
minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditegaskan dalam al-Qur'an, hadist dan
ijma' Ulama'.
Hikmah dari pengharaman babi adalah
karena babi merupakan hewan yang sangat kotor dan menjijikkan sehingga
mengandung penyakit yang sangat berbahaya. Dr. Abdul Basith menyatakan: "Babi
adalah hewan yang sangat kotor, dan biasanya memakan apa saja yang siberikan
kepadanya, baik kotoran maupun bangkai, bahkan kotorannya sendiri atau kotoran
manusia akan dia makan.babi memiliki tabiat malas, tidak suka cahaya matahari,
tidak suka berjalan-jalan, sangat suka makan dan tidur, memiliki sifat paling
tamak. Semakin bertambah usia, babi akan semakin bodoh dan malas, tidak
memiliki kehendak dan berjuang bahkan
untuk membela dirinya saja enggan." Bahkan ditambahkan oleh Syakh Abdul Aziz bin
Baz, makan daging babi dapat menimbulkan satu virus tunggal yang dapat
mematikan. Penelitian telah menyibak bahwa babi mempunyai pengaruh dan dampak
negative dalam masalah iffah (kehormatan) dan kecemburuan sebagaimana
kenyataan pada penduduk negeri yang biasa makan babi. Ilmu modern juga telah
menyingkap akan adanya penyakit ganas yang sulit pengobatannya bagi pemakan
daging babi.[13]
d.
Hewan
yang disembelih dengan nama selain Allah SWT
Hewan yang disembelih dengan nama
selain Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan setiap makhluk-Nya
disembelih dengan nama-Nya yang mulia, oleh karenanya, jika seseorang tidak
mengindahkan hal tersebut, bahkan menyebut nama selain Allah baik patung,
thagut, berhala, dan sebagainya. Maka hukum sembelihan tersebut haram menurut
kesepakatan ulama'. Ditambahkan oleh Sayyid Quthub dalam tafsirnya Fii
Zhilaal al-Qur'an, bahwa pengharaman makanan jenis ini bukan sebatas pada
aspek fisik hewan tersebut, tetapi ada unsur ruhiyah yaitu penyembahan kepada
selain Allah.[14]
e.
Khamr
Hanya ada satu jenis minuman yang
diharamkan dalam al-Qur'an, yaitu khamr. Sebagaimana firman Allah SWT
yang berbunyi:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ $yJ¯RÎ) ßÌã ß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qã ãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$Òøót7ø9$#ur Îû Ì÷Ksø:$# ÎÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtur `tã Ìø.Ï «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# (
ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan pana], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(91) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Q.S. [5]
al-Maidah: 90-91)
Secara bahasa khamr berarti
"menutup". Khamr dapat menutupi akal, maksudnya peminum khamr
akan mengalami kehilangan akal sehat. Termasuk ke dalam khamr adalah
semua jenis minuman atau makanan yang menutup akal, jadi khamr adalah
minuman yang memabukkan meskipun dari bahan apa pun asalnya dia dibuat, sebab
yang memabukkan itu dapat menutup akal.[15]
Imam Malik, Imam syafi'i, Imam
Ahmad, ulama Hijaz dan jumhur muhadditsin berpendapat bahwa sesungguhnya khamr
itu adalah suatu nama yang mencakup semua minuman yang memabukkan, baik yang
terbuat dari perasan anggur, kurma, beras ketan, dan lain sebagainya. Oleh
sebab itu, mereka menegaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan hukumnya
haram berdasarkan ayat di atas.[16]
Mereka berargumentasi sebagai
berikut:
Hadist yang diriwayatkan oleh Muslim
dari Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
كل مسكر خمر و كل خمر حرام
Artinya: "setiap
yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram"
Pelarangan khamr dalam islam
bukannya tanpa alasan. Rasulullah SAW menyatakan bahwa khamr menyebabkan
kerusakan bagi manusia, karenanya sedikit banyak kadarnya tetap dilarang. Khamr
akan mengganggu stabilitas akal dan menghilangkan fungsinya dan dinyatakan
sebagai sumber kejahatan.
5.
Pengecualian
Dalam Keadaan Darurat
Semua
binatang yang diharamkan sebagaimana tersebut terdahulu, adalah berlaku ketika
dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya
tersendiri, yaitu halal.
Firman
Allah:
$tBur öNä3s9 wr& (#qè=à2ù's? $£JÏB tÏ.è ÞOó$# «!$# Ïmøn=tã ôs%ur @¢Ásù Nä3s9 $¨B tP§ym öNä3øn=tæ wÎ) $tB óOè?öÌäÜôÊ$# Ïmøs9Î) 3 ¨bÎ)ur #ZÏWx. tbq=ÅÒã©9 OÎgͬ!#uq÷dr'Î/ ÎötóÎ/ AOù=Ïæ 3 ¨bÎ) /u uqèd ÞOn=÷ær& tûïÏtG÷èßJø9$$Î/ ÇÊÊÒÈ
Artinya:
mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama
Allah ketika menyembelihnya, Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan
kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu
memakannya. dan Sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak
menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan.
Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui
batas. (
Q.S [06] Al An'am: 119)
Dan
diayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan
sebagainya kemudian diikutinya dengan mengatakan:
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ÍÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎötóÏ9 «!$# (
Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4
¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOÏm§ ÇÊÐÌÈ
Artinya:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi
Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Q.S.[02] Al-Baqarah:
173)
Darurat
yang sudah disepakati oleh semua ulama, yaitu darurat dalam masalah makanan,
karena ditahan oleh kelaparan. Sementara ulama memberikan batas darurat itu
berjalan sehari-semalam, sedang dia tidak mendapatkan makanan kecuali
barang-barang yang diharamkan itu. Waktu itu dia boleh makan sekedarnya sesuai
dengan dorongan darurat itu dan guna menjaga dari bahaya.
Imam
Malik memberikan suatu batasan, yaitu sedekar kenyang, dan boleh menyimpannya
sehingga mendapat makanan yang lain.
Ahli fiqih yang lain berpendapat: dia tidak boleh makan, melainkan sekedar dapat mempertahankan hidupnya. Barangkali disinilah jelasnya apa yang dimaksud dalam firman Allah “Ghaira baghin wala'adin” (dengan tidak sengaja dan melewati batas) itu. Perkataan “ghaira baghin” maksudnya: Tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan hawa nafsunya. Sedang yang dimaksud dengan “wala'adin”, yaitu: Tidak melewati batas ketentuan darurat. Sedang yang dimaksud dengan daruratnya lapar, yaitu seperti yang dijelaskan Allah dalam firmanNya, dengan tegas Dia mengatakan:
Ahli fiqih yang lain berpendapat: dia tidak boleh makan, melainkan sekedar dapat mempertahankan hidupnya. Barangkali disinilah jelasnya apa yang dimaksud dalam firman Allah “Ghaira baghin wala'adin” (dengan tidak sengaja dan melewati batas) itu. Perkataan “ghaira baghin” maksudnya: Tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan hawa nafsunya. Sedang yang dimaksud dengan “wala'adin”, yaitu: Tidak melewati batas ketentuan darurat. Sedang yang dimaksud dengan daruratnya lapar, yaitu seperti yang dijelaskan Allah dalam firmanNya, dengan tegas Dia mengatakan:
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ÍÌYÏø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosqè%öqyJø9$#ur èptÏjutIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur @x.r& ßìç7¡¡9$# wÎ) $tB ÷Läêø©.s $tBur yxÎ/è n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4
öNä3Ï9ºs î,ó¡Ïù 3
tPöquø9$# }§Í³t tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZÏ xsù öNèdöqt±ørB Èböqt±÷z$#ur 4
tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYÏ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYÏ 4
Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøxC uöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b}
¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ
Artinya:
diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan
(diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak
panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa
untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan
takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama
bagimu. Maka barang siapa terpaksa[17]
karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.(Q.S. [05] Al-Maidah:3)
Demikianlah
pembahasan mengenai tafsir makanan dan minuman dalam al-Qur'an yang dapat kami
sampaikan. Apabila terdapat kebenaran di dalamnya maka itu datangnya dari Allah
SWT. Dan apabila terdapat kesalahan ataupun kekeliruan, maka itu karena
kemiskinan penulis dari perbendaharaan ilmu yang mulia ini.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari berbagai penjelasan dan pembahasan
yang telah kita paparkan di atas tadi, dapat disimpulkan bahwa:
1.
Kata طعام
digunakan untuk nama segala sesuatu yang dimakan. Abi Hayyan berpendapat bahwa makanan atau طعام adalah segala sesuatu yang dimakan atau dicicipi, minuman pun
karenanya termasuk dalam kategori makanan. Hal tersebut telah diisyaratkan
dalam surat al-Baqarah ayat 249.
2.
Yusuf
Qardhawi mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan halal adalah sesuatu yang
tidak menimbulkan kerugian dan Allah SWT memberikan kewenangan untuk melakukannya.
Sedangkan haram adalah sesuatu yang secara tegas dilarang oleh Allah SWT untuk
dikerjakan dan pelakunya diancam siksa secara permanen di akhirat bahkan
terkadang ditambah dengan sangsi di dunia.
3.
Beberapa
makanan dan minuman yang dihalalkan dalam al-Qur'an antara lain:
a. Madu (Q.S [16]
an-Nahl:69)
b. Susu
(Q.S. [16] an-Nahl:66)
c. Semua jenis ikan laut (Q.S. [5] al-Maidah: 96)
4.
Beberapa
makanan dan minuman yang diharamkan dalam al-Qur'an antara lain:
a.
Bangkai (Q.S. [5] al-Maidah: 3),
kecuali bangkai ikan dan belalang
b.
Darah (Q.S. [5] al-Maidah: 3),
kecuali hati dan limpa
c.
Daging
babi (Q.S. [5] al-Maidah: 3)
d.
Hewan
yang disembelih dengan nama selain Allah SWT
(Q.S. [5] al-Maidah: 3)
e.
Khamr (Q.S. [5] al-Maidah: 90-91)
5.
Pengecualian
dalam keadaan darurat
Semua
binatang yang diharamkan sebagaimana tersebut terdahulu, adalah berlaku ketika
dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya
tersendiri, yaitu halal.
-
( Q.S [06]
Al An'am: 119)
-
(Q.S.[02]
Al-Baqarah : 173)
-
(Q.S. [05] Al-Maidah:
3)
B.
SARAN-SARAN
1.
Marilah
kita lebih mendekatkan diri kita kepada Allah SWT
2.
Marilah
senantiasa kita lebih selektif mengenai kehalalan makanan yang akan kita
konsumsi agar diri kita terhindar dari segala sesuatu yang haram
3.
Jika
terdapat kekurangan, kesalahan ataupun kekeliruan dalam makalah ini, kami
dengan senang hati akan menerima saran dan masukan baik dari dosen pembimbing
maupun teman-teman sekalian demi perbaikan di masa-masa mendatang
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qardhawi, Yusuf. 1993. Al-Halal
Wa Al-Haram Fi Al-Islam. Tanpa Tempat: PT. Bina Ilmu
AL-Qur'anul Karim dan terjemahannya
As-Shabuniy, Muh. Ali. Tanpa Tahun.
Rawa'iul Bayan Tafsir Ayat Al- Min Al-Qur'an. Jakarta: Dar
Al-Kitab Al-Islamiyah.
Muhammad bin Muhammad, Jalaluddin
dan Jalaluddin Abd. Rahman bin Abu Bakar As-Suyuti. Tanpa tahun. Tafsir
Al-Qur'an Al-Adzim (Tafsir Al-Jalalain). Surabaya: Hidayah
Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir
Al-Misbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an). Jakarta:
Lentera Hati
Syarjaya, H. E. Syibli. 2008. Tafsir
Ayat-Ayat Ahkam. Jakarta: Rajawali Pers
[1] Lihat, Tafsir Ayat-ayat Ahkam, oleh H. E Syibli
Syarjaya, tahun 2008, hal. 220
[2] Lihat, Tafsir al-Bahru al-Muhith, oleh
Abi Hayyan, hal. 491
[4] Lihat, al-Halal wal Haram fil Islam, oleh Dr. Yusuf
al-Qardhawi, tahun 1993, hal 6
[5] Ibid, al-Halal wal Haram fil Islam, hal.
13
[6] Lihat, Tafsir al-Jalalain, hal. 469
[7] Ibid, tafsir al-Jalalain, hal. 123
[8] Lihat, Tafsir Al-Qur'an
Al-Adzim, oleh Imam Ibnu Katsir, jilid III, hal. 22
[9] Lihat, Fathul Qadir, oleh Asy-Syaukani, jilid II, hal. 264
[10] Ibid, Tafsir al-Qur'an al-Adzim, jilid III, hal. 197
[11] Ibid, Tafsir al-Qur'an al-Adzim, jilid III, hal. 23-24
[12] Lihat, Al-Mulakhas al-Fiqh, oleh Syaikh Dr. Shahih
al-Fauzan, jilid II, hal. 461
[13] Lihat, Fatawa al-Islamiyah, oleh Syaikh
Abdul Aziz bin Baz, Jilid III, hal. 394-395
[14] Lihat, fii Zhilal al-Qur'an, oleh Sayyid Quthub, jilid II,
hal. 305
[15] Lihat, Rawa'iul Bayan tafsir ayat al-ahkam
min al-Qur'an, oleh Ali as-Shabuniy, hal. 278
[16] Ibid, tafsir ayat-ayat ahkam, hal. 254
[17] Maksudnya:
dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar