LAUTAN ILMU

Jumat, 07 Februari 2014

Makanan dan Minuman dalam al-Qur'an

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Problematika mendasar yang terjadi diantara kita sejak dahulu hingga sekarang ini adalah seringnya timbul perdebatan diantara kita mengenai makanan dan minuman, sering kita berdebat apakah makanan itu halal atau haram serta apa yang menyebabkan sehingga makanan dan minuman tersebut dikatakan atau dikategorikan halal ataupun haram. Sebagaimana yang terjadi di kalangan MUI. Berangkat dari permasalahan tersebut, kami akan coba menjelaskan bagaimana perspektif atau penggambaran Al-Qur'an mengenai kehalalan serta keharaman suatu makanan dan minuman.
Semoga dengan membaca makalah kami ini mampu memberikan kita gambaran yang jelas mengenai makanan dan minuman dalam Al-Qur'an agar kita mampu meningkatkan keimanan kita kepada yang Maha Pencipta sehingga kita mampu selamat di dunia maupun di akhirat kelak nanti Insya Allah. Amin !
  
B.     RUMUSAN PERMASALAHAN
Adapun rumusan permasalahan atau topik yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah :
1.      Makanan dan minuman dalam perspektif Al-Qur'an
2.      Bagaimana konsep dasar halal dan haram dalam Al-Qur'an ?
3.      Makanan dan minuman apa saja yang halal dalam Al-Qur'an ?
4.      Makanan dan minuman apa saja yang haram dalam Al-Qur'an ?


Semoga makalah ini ada manfaatnya bagi kita semua dan dapat dijadikan salah satu acuan untuk menentukan keharaman dan kehalalan suatu makanan ataupun minuman agar dapat lebih mendekatkan kita kepada Allah SWT.
BAB II
MAKANAN DAN MINUMAN
A.      PENGERTIAN
Kata "makanan" dalam bahasa arab berarti "طعام" yang merupakan pecahan kata dari bentuk aslinya yaitu "طعم" yang mana mempunyai bentuk kata yang bermacam-macam dan tentu memiliki arti dan makna yang berbeda pula. Misalnya, طاعم, مطعم, dan sebagainya. sedangkan minuman dalam bahasa arab berarti ""شراب yang mana juga merupakan bentuk pecahan dari kata aslinya yaitu "شرب" yang memiliki bentuk kata yang bermacam-macam dengan arti dan makna yang berbeda-beda pula. Seperti, شارب, مشرب dan sebagainya.
Kata طعام adalah nama bagi sesuatu yang dimakan, H. E Syibli Sarjaya mengutip ayat dari surah Al-Maidah yang berbunyi;
tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s% !#sŒÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä £`èduqã_é& tûüÏYÅÁøtèC uŽöxî tûüÅsÏÿ»|¡ãB Ÿwur üÉÏ­GãB 5b#y÷{r& 3 `tBur öàÿõ3tƒ Ç`»uKƒM}$$Î/ ôs)sù xÝÎ6ym ¼ã&é#yJtã uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ƒÎŽÅ£»sƒø:$# ÇÎÈ  
Artinya: pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.
Kata طعام dalam ayat ini berarti nama bagi sesuatu yang dimakan, tetapi dalam ayat ini dikhususkan bagi binatang sembelihan, yaitu sembelihan orang Yahudi dan Nasrani (Ahli Kitab).[1]
Abi Hayyan berpendapat bahwa makanan atau طعام adalah segala sesuatu yang dimakan atau dicicipi, minuman pun karenanya termasuk dalam kategori makanan. Hal tersebut telah diisyaratkan dalam surat al-Baqarah ayat 249 ketika Allah SWT menguji tentara Thalut yang akan melawan tentara Jalut ketika melewati suatu sungai.
$£Jn=sù Ÿ@|Ásù ßNqä9$sÛ ÏŠqãZàfø9$$Î/ tA$s% žcÎ) ©!$# Nà6Î=tFö6ãB 9ygoYÎ/ `yJsù z>ÎŽŸ° çm÷YÏB }§øŠn=sù ÓÍh_ÏB `tBur öN©9 çmôJyèôÜtƒ ¼çm¯RÎ*sù ûÓÍh_ÏB žwÎ) Ç`tB t$uŽtIøî$# Opsùöäî ¾ÍnÏuÎ/ 4 (#qç/ÎŽ|³sù çm÷YÏB žwÎ) WxŠÎ=s% öNßg÷YÏiB 4 $£Jn=sù ¼çnyur%y` uqèd šúïÏ%©!$#ur (#qãZtB#uä ¼çmyètB (#qä9$s% Ÿw sps%$sÛ $uZs9 tPöquø9$# |Nqä9$yfÎ/ ¾ÍnÏŠqãZã_ur 4 tA$s% šúïÏ%©!$# šcqZÝàtƒ Nßg¯Rr& (#qà)»n=B «!$# NŸ2 `ÏiB 7pt¤Ïù A's#ŠÎ=s% ôMt7n=xî Zpt¤Ïù OouŽÏWŸ2 ÈbøŒÎ*Î/ «!$# 3 ª!$#ur yìtB tûïÎŽÉ9»¢Á9$# ÇËÍÒÈ  
Artinya: Maka tatkala Thalut keluar membawa tentaranya, ia berkata: "Sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan suatu sungai. Maka siapa di antara kamu meminum airnya; bukanlah ia pengikutku. dan Barangsiapa tiada meminumnya, kecuali menceduk seceduk tangan, Maka Dia adalah pengikutku." kemudian mereka meminumnya kecuali beberapa orang di antara mereka. Maka tatkala Thalut dan orang-orang yang beriman bersama Dia telah menyeberangi sungai itu, orang-orang yang telah minum berkata: "Tak ada kesanggupan Kami pada hari ini untuk melawan Jalut dan tentaranya." orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah, berkata: "Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. dan Allah beserta orang-orang yang sabar." (Q.S [2] Al-Baqarah: 249)
Ayat tersebut menggunakan kata شرب (minum) dan kata يطعم (makan) untuk objek yang berkaitan dengan air minum[2].
Disamping menggunakan kata يطعم, al-Qur'an pun menggunakan kata أكل untuk menunjuk aktivitas makan. Akan tetapi yang menarik menurut Quraish Shihab adalah bahwa kata tersebut tidak hanya digunakan dalam arti "memasukkan sesuatu ke tenggorokan", tetapi berarti juga segala aktivitas dan usaha, misalkan dalam firman Allah yang berbunyi;
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿƒÍ£D ÇÍÈ  
Artinya: berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.(Q.S [4] An-Nisa: 4)
Dalam ayat tersebut Allah SWT menggunakan kata فكلوه (makan) untuk mas kawin, padahal tidak harus dan bahkan tidak lazim mas kawin berupa makanan. Dalam ayat lain mengatakan;
Ÿwur (#qè=à2ù's? $£JÏB óOs9 ̍x.õムÞOó$# «!$# Ïmøn=tã ¼çm¯RÎ)ur ×,ó¡Ïÿs9 3 ¨bÎ)ur šúüÏÜ»u¤±9$# tbqãmqãs9 #n<Î) óOÎgͬ!$uÏ9÷rr& öNä.qä9Ï»yfãÏ9 ( ÷bÎ)ur öNèdqßJçG÷èsÛr& öNä3¯RÎ) tbqä.ÎŽô³çRmQ ÇÊËÊÈ  
Artinya: dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisik[3]kan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (Q.S [6] Al-An'am: 121)
Syaikh Abdul Halim Mahmud (mantan pemimpin tertinggi al-Azhar) sebagaimana diutarakan memahami penggalan ayat di atas sebagai larangan untuk melakukan aktivitas apapun yang tidak disertai nama Allah SWT. Kata تأكلوا (makan) disana beliau pahami dalam arti luas, yaitu segala bentuk aktivitas.
B.       KONSEP DASAR HALAL DAN HARAM DALAM AL-QUR'AN
Yusuf Qardhawi mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan halal adalah sesuatu yang tidak menimbulkan kerugian dan Allah SWT memberikan kewenangan untuk melakukannya. Sedangkan haram adalah sesuatu yang secara tegas dilarang oleh Allah SWT untuk dikerjakan dan pelakunya diancam siksa secara permanen di akhirat bahkan terkadang ditambah dengan sangsi di dunia. Di antara perkara yang halal dan haram tersebut ada perkara yang syubhat, yaitu sesuatu yang dilarang oleh Allah secara tidak permanen (tentatif), tidak memberikan dampak yang merugikan dan pelakunya tidak diancam dengan hukuman. Walaupun tingkat larangan Allah terhadap perkara yang syubhat terbilang lebih rendah dibandingkan yang haram, namun jika dianggap enteng atau disepelekan akan membawa pelakunya kepada keharaman.
1.        Halal dan Haram adalah hak absolut Allah dan Rasul-Nya
Menurut Yusuf Qardhawi, pada dasarnya esensi dari segala hal yang ada di dunia ini adalah boleh (mubah)[4]. Allah SWT berfirman;
óOs9r& (#÷rts? ¨br& ©!$# t¤y Nä3s9 $¨B Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# x÷t7ór&ur öNä3øn=tæ ¼çmyJyèÏR ZotÎg»sß ZpuZÏÛ$t/ur 3 z`ÏBur Ĩ$¨Z9$# `tB ãAÏ»pgä Îû «!$# ÎŽötóÎ/ 5Où=Ïæ Ÿwur Wèd Ÿwur 5=»tGÏ. 9ŽÏZB ÇËÉÈ  
Artinya: tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan. (Q.S.[31] Luqman: 20)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah tidak akan menghalangi manusia dengan mengharamkan sesuatu yang telah ditundukkan dan atau diciptakan untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai kenikmatan. Kalau ternyata ada hal atau makanan yang diharamkan Allah, itupun demi kebaikan manusia itu sendiri. Disinilah otoritas Allah SWT sebagai pencipta, keputusan halal dan haramnya segala sesuatu ada di tangan Allah SWT. Dia mencabut kewenangan ini dari tangan manusia, apapun kedudukan dan statusnya dalam masyarakat. Bahkan, secara tegas Allah SWT mencela orang-orang yang mengharamkan dan menghalalkan sesuatu sekehendak hati mereka, sebagaimana dalam firman-Nya:
ö@è% OçF÷ƒuäur& !$¨B tAtRr& ª!$# Nä3s9 ÆÏiB 5-øÍh OçFù=yèyfsù çm÷ZÏiB $YB#tym Wx»n=ymur ö@è% ª!!#uä šcÏŒr& öNä3s9 ( ôQr& n?tã «!$# šcrçŽtIøÿs? ÇÎÒÈ  
Artinya: Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya Haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?" (Q.S. [10] Yunus: 59)
Dengan demikian jika manusia mengharamkan atau menghalalkan sesuatu tanpa legitimasi-Nya, berarti telah merampas hak dan kewenangan Allah SWT, dan lebih jauh jika dia melaksanakannya berarti secara tidak langsung telah mengangkat diri mereka sebagai tandingan Tuhan, dan hal itu merupakan suatu bentuk kemusyrikan[5].
Disamping sebagai hak absolut Allah, kewenangan untu menghalalkan dan mengharamkan sesuatu diberikan kepada Rasul-Nya, disinilah antara  lain fungsi Rasul, yaitu sebagai penjelas kitab suci al-Qur'an, sebagaimana yang digambarkan Allah SWT mengenai Nabi Muhammad SAW dalam surah al-A'raf ayat 157 yang berbunyi:
tûïÏ%©!$# šcqãèÎ7­Ftƒ tAqß§9$# ¢ÓÉ<¨Z9$# ¥_ÍhGW{$# Ï%©!$# ¼çmtRrßÅgs $¹/qçGõ3tB öNèdyYÏã Îû Ïp1uöq­G9$# È@ÅgUM}$#ur NèdããBù'tƒ Å$rã÷èyJø9$$Î/ öNßg8pk÷]tƒur Ç`tã ̍x6YßJø9$# @Ïtäur ÞOßgs9 ÏM»t6Íh©Ü9$# ãPÌhptäur ÞOÎgøŠn=tæ y]Í´¯»t6yø9$# ßìŸÒtƒur öNßg÷Ztã öNèduŽñÀÎ) Ÿ@»n=øñF{$#ur ÓÉL©9$# ôMtR%x. óOÎgøŠn=tæ 4 šúïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä ¾ÏmÎ/ çnrâ¨tãur çnrã|ÁtRur (#qãèt7¨?$#ur uqZ9$# üÏ%©!$# tAÌRé& ÿ¼çmyètB   y7Í´¯»s9'ré& ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÎÐÈ  
Artinya: (yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka[574]. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (Q.S. [7] al-A'raf:157)
2.        Perintah Allah mencari makanan yang halal lagi baik (thayyib)
Makanan dan minuman dalam islam menduduki posisi yang sangat penting, karenanya Islam menaruh perhatian yang sangat serius terhadap makanan baik dari segi dzatnya ataupun cara makanan itu diperoleh. Makanan dan minuman yang kita konsumsi akan secara langsung mempengaruhi tubuh kita baik secara fisik maupun psikis. Karena itu, Islam hanya membolehkan kita untuk mengkonsumsi makanan atau minuman yang halal lagi baik. Dalam al-Qur'an dinyatakan;
$ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ    
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.(Q.S. [2] al-Baqarah: 168)
Ayat tersebut menjelaskan dua sifat makanan yang boleh bahkan Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk memakannya, yaitu halal dan thayyib. Sesuatu yang halal adalah sesuatu yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi. Dalam bahasa hukum berarti sesuatu yang dibolehkan agama, baik kebolehan itu bersifat sunnah (anjuran untuk dilakukan), makruh (anjuran untuk ditinggalkan), atau mubah (boleh-boleh saja/netral). Sedangkan thayyib secara bahasa berarti lezat, baik, sehat, menentramkan, dan paling utama. Menurut para pakar tafsir, dalam konteks makanan kata thayyib berarti makanan yang tidak kotor dari segi dzatnya atau rusak (kadaluarsa), atau dicampuri benda najis. Ada juga yang menafsirkan sebagai makanan yang mengundang selera bagi yang akan memakannya dan tidak membahayakan fisik dan akalnya. Dalam bahasa Quraish Shihab makanan yang thayyib adalah makanan yang sehat yaitu makanan yang memiliki gizi yang cukup dan seimbang, proporsional dalam pengertian sesuai dengan kebutuhan pemakan, tidak berlebihan dan aman dari bahaya duniawi maupun ukhrowi.
3.        Makanan dan Minuman yang Halal dalam A-Qur'an
Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah SWT tidak merinci dalam Al-Qur'an satu persatu, demikian pula Rasulullah SAW dalam hadits-haditsnya. Berikut ini beberapa jenis makanan dan minuman yang halal dalam al-Qur'an :
a.      Madu
Allah SWT berfirman dalam surah an-Nahl ayat 69 yang berbunyi;
§NèO Í?ä. `ÏB Èe@ä. ÏNºtyJ¨W9$# Å5è=ó$$sù Ÿ@ç7ß Å7În/u Wxä9èŒ 4 ßlãøƒs .`ÏB $ygÏRqäÜç/ Ò>#uŽŸ° ì#Î=tFøƒC ¼çmçRºuqø9r& ÏmŠÏù Öä!$xÿÏ© Ĩ$¨Z=Ïj9 3 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ZptƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇÏÒÈ  
Artinya:  kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan. (Q.S [16] an-Nahl:69)
Dalam kita tafsir al-Jalalain, mengatakan bahwa yang dimaksud                      يخرج من بطونها di sini adalah madu yang keluar dari perut lebah[6]. Maka ayat di atas menjelaskan bahwasanya madu yang berasal dari lebah itu termasuk dalam kategori thoyyib, karena dari segi dzatnya dapat menjadi obat bagi manusia. Oleh karena itu Allah SWT membolehkan bahkan lebih dari itu menganjurkan kita untuk meminum madu karena padanya terdapat manfaat bagi kita.
b.      Susu
Di bagian lain dari surah an-Nahl Allah SWT juga berfirman, yakni pada ayat 66 yang berbunyi:
¨bÎ)ur ö/ä3s9 Îû ÉO»yè÷RF{$# ZouŽö9Ïès9 ( /ä3É)ó¡S $®ÿÊeE Îû ¾ÏmÏRqäÜç/ .`ÏB Èû÷üt/ 7^ösù 5QyŠur $·Yt7©9 $TÁÏ9%s{ $Zóͬ!$y tûüÎ/̍»¤±=Ïj9 ÇÏÏÈ    
Artinya: dan Sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya. (Q.S. [16] an-Nahl:66)
Ayat di atas menjelaskan bahwasanya susu itu berasal dari perut hewan ternak yang mana tidak bercampur dengan kotoran dan darah sehingga susu yang berasal dari hewan ternak halal untuk dikonsumsi, dan lebih dari itu kita juga telah mengetahui bersama bahwasanya susu itu mengandung banyak manfaat bagi kita.

c.       Semua Jenis Ikan Laut
Allah SWT berfirman dalam surah al-Maidah ayat 96 yang berbunyi:
¨@Ïmé& öNä3s9 ßø|¹ ̍óst7ø9$# ¼çmãB$yèsÛur $Yè»tFtB öNä3©9 Íou$§¡¡=Ï9ur ( tPÌhãmur öNä3øn=tæ ßø|¹ ÎhŽy9ø9$# $tB óOçFøBߊ $YBããm 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# üÏ%©!$# ÏmøŠs9Î) šcrçŽ|³øtéB ÇÒÏÈ  
Artinya: Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.(Q.S. [5] al-Maidah: 96)
Dalam tafsir al-Jalalain dikatakan bahwa yang dimaksud sebagai binatang buruan laut dalam ayat ini adalah semua binatang yang hidup dilaut dan tidak termasuk di dalamnya binatang yang hidup di darat dan di laut[7].
4.        Makanan dan Minuman yang Haram dalam al-Qur'an
Dalam surah al-Maidah ayat 3 Allah SWT berfirman:
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosŒqè%öqyJø9$#ur èptƒÏjŠuŽtIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur Ÿ@x.r& ßìç7¡¡9$# žwÎ) $tB ÷LäêøŠ©.sŒ $tBur yxÎ/èŒ n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºsŒ î,ó¡Ïù 3 tPöquø9$# }§Í³tƒ tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZƒÏŠ Ÿxsù öNèdöqt±øƒrB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøƒxC uŽöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b}   ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ  
Artinya: diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. [5] al-Maidah: 3)
Dari ayat di atas kita dapat mengetahui beberapa jenis makanan yang haram menurut al-Qur'an' yaitu:
a.         Bangkai
Bangkai yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya terhadap agama dan tubuh manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai yang diharamkan dalam al-Quran ada beberapa macam sebagi berikut:
1) Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
2) Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
3) Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati
4) An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5) Ma akala ssabu'u yaitu hewan yang dimakan binatang buas, yaitu hewan yang sebagian tubuhnya dimakan binatang buas kemudian mati.[8]          
Dr. as-Sayyid al-Jamili dalam bukunya, al-I'jaz al-Thibbi fil-Qur'an, mengungkapkan bahwa keharaman bangkai secara ilmiah dikarenakan membahayakan kesehatan yang diakibatkan tertahannya darah di dalam tubuh hewan tersebut. Darah yang membeku di dalam tubuh hewan tersebut kemudian menjadi sarang tempat berkumpulnya mikroba yang berbahaya bagi tubuh manusia. Lebih jauh Dr. Adil Abdil Khair dalam bukunya, al-Ijtihadat fi at-Tafsir al-Ilmi menyebutkan beberapa penyakit berikut yang diakibatkan karena memakan bangkai, yaitu radang dan pembusukan usus dan penyakit-penyakit pencernaan seperti thypus, tetanus, keracunan darah dan sebagainya.
Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Darul Qutni, dan Baihaqi dari Ibnu Umar berkata:
أحلّ لنا ميتتان ودمان ، فأما الميتتان : فالحوت والجراد ، وأما الدمان : فالكبد والطحال
            Artinya: "dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua darah yaitu hati dan limpa"[9]
Dalam pandangan Umar r.a. yang dimaksud dengan hewan buruan laut adalah hewan yang ditangkap dari laut baik dengan cara mengail, memukat dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan hewan makanan laut adalah hewan yang terdampar di pantai. Ibnu Abbas menafsirkan makanan laut dengan bangkai binatang laut berdasarkan hadist yang diriwayatkan Bukhari dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah SAW mengirimkan beberapa sahabat ke suatu daerah. Di perjalanan mereka menemukan ikan paus besar terdampar di pantai dan telah menjadi bangkai. Merekapun memakannya kurang lebih 20 hari. Ketika pulang ke Madinah mereka melaporkan hal ini kepada Rasulullah SAW dan beliau bersabda: "makanlah rezeki yang dikeluarkan Allah SWT untuk kalian. Berilah kami jika kalian membawanya". Kemudian sahabat yang membawa daging paus tersebut memberikan kepada Rasulullah dan beliau pun memakannya.[10]
Adapun kehalalan belalang sebagaimana yang diutarakan Qardhawi adalah berdasarkan riwayat dari Abi Aufa yang mengatakan bahwa: "Kami berperang bersama Rasulullah SAW tujuh peperangan, dimana kami memakan bangkai belalang bersamanya". Menurut Imam al-Ghazali termasuk ke dalam kategori bangkai yang dibolehkan adalah hewan yang sulit dihilangkan dari makanan. Seperti ulat buah, ulat cuka dan ulat keju. Sebab, menurutnya hewan ini sulit dihilangkan dari makanan. Akan tetapi, jika hewan itu dapat dipisahkan dari makanan lalu dimakan, maka hukumnya sama dengan lalat, lipan, kalajengking, dan setiap hewan yang darahnya tidak mengalir (beku). Hewan-hewan tersebut tidak boleh dimakan karena dipandang menjijikkan.
b.      Darah
Makanan jenis kedua yang diharamkan dalam al-Qur'an adalah darah, kata-kata "الدم" dalam ayat di atas sifatnya mutlaq, kemudian ditaqyid oleh surah al-An'am ayat 145 yang berbunyi:
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜtƒ HwÎ) br& šcqä3tƒ ºptGøŠtB ÷rr& $YByŠ %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9ƒÍ\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã ¨bÎ*sù š­/u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ  
Artinya: Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S. [6] al-An'am: 145)
Oleh sebab itu, maka yang dimaksud darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir
Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id ibnu Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang  yang hidup pada masa jahiliyah dahulu apabila salah seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar diambil dan dikumpulkan untuk dibuat makanan atau minuman, oleh karena itulah Allah  SWT mengharamkan darah bagi umat ini[11].
                        Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian sebagaimana yang terjadi pada bangkai. Pengecualian tersebut adalah hati dan limpa sebagaimana disebutkan dalam hadits. Demikian pula darah yang menempel  pada aging dan leher setelah disembelih. Semua itu hukumnya halal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah SWT adalah darah yang mengalir. Adapun darah yang menempel pada daging, maka tak ada satupun dari kalangan ulama' yang mengharamkannya.[12]
c.       Daging Babi
Jenis makanan ketiga yang diharamkan dalam al-Qur'an adalah babi. Babi adalah hewan jenis ungulata yang bermuncung panjang dan berhidung leper atau pesek. Dalam bahasa arab dikatakan sebagai خنزير . babi termasuk jenis hewan omnivora yaitu hewan pemakan daging dan tumbuhan, bahkan lebih dari itu karena babi memakan semua makanan yang ada di depannya.
Babi, baik jantan maupun betina, peliharaan maupun liar, dan mencakup seluruh anggota tubuh babi, sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditegaskan dalam al-Qur'an, hadist dan ijma' Ulama'.
Hikmah dari pengharaman babi adalah karena babi merupakan hewan yang sangat kotor dan menjijikkan sehingga mengandung penyakit yang sangat berbahaya. Dr. Abdul Basith menyatakan: "Babi adalah hewan yang sangat kotor, dan biasanya memakan apa saja yang siberikan kepadanya, baik kotoran maupun bangkai, bahkan kotorannya sendiri atau kotoran manusia akan dia makan.babi memiliki tabiat malas, tidak suka cahaya matahari, tidak suka berjalan-jalan, sangat suka makan dan tidur, memiliki sifat paling tamak. Semakin bertambah usia, babi akan semakin bodoh dan malas, tidak memiliki kehendak  dan berjuang bahkan untuk membela dirinya saja enggan."  Bahkan ditambahkan oleh Syakh Abdul Aziz bin Baz, makan daging babi dapat menimbulkan satu virus tunggal yang dapat mematikan. Penelitian telah menyibak bahwa babi mempunyai pengaruh dan dampak negative dalam masalah iffah (kehormatan) dan kecemburuan sebagaimana kenyataan pada penduduk negeri yang biasa makan babi. Ilmu modern juga telah menyingkap akan adanya penyakit ganas yang sulit pengobatannya bagi pemakan daging babi.[13]
d.      Hewan yang disembelih dengan nama selain Allah SWT
Hewan yang disembelih dengan nama selain Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia, oleh karenanya, jika seseorang tidak mengindahkan hal tersebut, bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, thagut, berhala, dan sebagainya. Maka hukum sembelihan tersebut haram menurut kesepakatan ulama'. Ditambahkan oleh Sayyid Quthub dalam tafsirnya Fii Zhilaal al-Qur'an, bahwa pengharaman makanan jenis ini bukan sebatas pada aspek fisik hewan tersebut, tetapi ada unsur ruhiyah yaitu penyembahan kepada selain Allah.[14]
e.       Khamr
Hanya ada satu jenis minuman yang diharamkan dalam al-Qur'an, yaitu khamr. Sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ   $yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan pana], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(91) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Q.S. [5] al-Maidah: 90-91)
Secara bahasa khamr berarti "menutup". Khamr dapat menutupi akal, maksudnya peminum khamr akan mengalami kehilangan akal sehat. Termasuk ke dalam khamr adalah semua jenis minuman atau makanan yang menutup akal, jadi khamr adalah minuman yang memabukkan meskipun dari bahan apa pun asalnya dia dibuat, sebab yang memabukkan itu dapat menutup akal.[15]
Imam Malik, Imam syafi'i, Imam Ahmad, ulama Hijaz dan jumhur muhadditsin berpendapat bahwa sesungguhnya khamr itu adalah suatu nama yang mencakup semua minuman yang memabukkan, baik yang terbuat dari perasan anggur, kurma, beras ketan, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, mereka menegaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram berdasarkan ayat di atas.[16]
Mereka berargumentasi sebagai berikut:
            Hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dari Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
كل مسكر خمر و كل خمر حرام
Artinya: "setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram"
Pelarangan khamr dalam islam bukannya tanpa alasan. Rasulullah SAW menyatakan bahwa khamr menyebabkan kerusakan bagi manusia, karenanya sedikit banyak kadarnya tetap dilarang. Khamr akan mengganggu stabilitas akal dan menghilangkan fungsinya dan dinyatakan sebagai sumber kejahatan.
5.      Pengecualian Dalam Keadaan Darurat
Semua binatang yang diharamkan sebagaimana tersebut terdahulu, adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu halal.
Firman Allah:
$tBur öNä3s9 žwr& (#qè=à2ù's? $£JÏB tÏ.èŒ ÞOó$# «!$# Ïmøn=tã ôs%ur Ÿ@¢Ásù Nä3s9 $¨B tP§ym öNä3øn=tæ žwÎ) $tB óOè?ö̍äÜôÊ$# Ïmøs9Î) 3 ¨bÎ)ur #ZŽÏWx. tbq=ÅÒã©9 OÎgͬ!#uq÷dr'Î/ ÎŽötóÎ/ AOù=Ïæ 3 ¨bÎ) š­/u uqèd ÞOn=÷ær& tûïÏtG÷èßJø9$$Î/ ÇÊÊÒÈ  
Artinya: mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. dan Sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. ( Q.S [06] Al An'am: 119)

Dan diayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian diikutinya dengan mengatakan:
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ͍ƒÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎŽötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ  
Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Q.S.[02] Al-Baqarah: 173)
Darurat yang sudah disepakati oleh semua ulama, yaitu darurat dalam masalah makanan, karena ditahan oleh kelaparan. Sementara ulama memberikan batas darurat itu berjalan sehari-semalam, sedang dia tidak mendapatkan makanan kecuali barang-barang yang diharamkan itu. Waktu itu dia boleh makan sekedarnya sesuai dengan dorongan darurat itu dan guna menjaga dari bahaya.
Imam Malik memberikan suatu batasan, yaitu sedekar kenyang, dan boleh menyimpannya sehingga mendapat makanan yang lain.
Ahli fiqih yang lain berpendapat: dia tidak boleh makan, melainkan sekedar dapat mempertahankan hidupnya. Barangkali disinilah jelasnya apa yang dimaksud dalam firman Allah “Ghaira baghin wala'adin” (dengan tidak sengaja dan melewati batas) itu. Perkataan “ghaira baghin” maksudnya: Tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan hawa nafsunya. Sedang yang dimaksud dengan “wala'adin”, yaitu: Tidak melewati batas ketentuan darurat. Sedang yang dimaksud dengan daruratnya lapar, yaitu seperti yang dijelaskan Allah dalam firmanNya, dengan tegas Dia mengatakan:
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosŒqè%öqyJø9$#ur èptƒÏjŠuŽtIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur Ÿ@x.r& ßìç7¡¡9$# žwÎ) $tB ÷LäêøŠ©.sŒ $tBur yxÎ/èŒ n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºsŒ î,ó¡Ïù 3 tPöquø9$# }§Í³tƒ tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZƒÏŠ Ÿxsù öNèdöqt±øƒrB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøƒxC uŽöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b}   ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ  
Artinya: diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[17] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Q.S. [05] Al-Maidah:3)

Demikianlah pembahasan mengenai tafsir makanan dan minuman dalam al-Qur'an yang dapat kami sampaikan. Apabila terdapat kebenaran di dalamnya maka itu datangnya dari Allah SWT. Dan apabila terdapat kesalahan ataupun kekeliruan, maka itu karena kemiskinan penulis dari perbendaharaan ilmu yang mulia ini.



BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Dari berbagai penjelasan dan pembahasan yang telah kita paparkan di atas tadi, dapat disimpulkan bahwa:
1.    Kata طعام digunakan untuk nama segala sesuatu yang dimakan. Abi Hayyan berpendapat bahwa makanan atau طعام adalah segala sesuatu yang dimakan atau dicicipi, minuman pun karenanya termasuk dalam kategori makanan. Hal tersebut telah diisyaratkan dalam surat al-Baqarah ayat 249.
2.    Yusuf Qardhawi mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan halal adalah sesuatu yang tidak menimbulkan kerugian dan Allah SWT memberikan kewenangan untuk melakukannya. Sedangkan haram adalah sesuatu yang secara tegas dilarang oleh Allah SWT untuk dikerjakan dan pelakunya diancam siksa secara permanen di akhirat bahkan terkadang ditambah dengan sangsi di dunia.
3.    Beberapa makanan dan minuman yang dihalalkan dalam al-Qur'an antara lain:
a.       Madu  (Q.S [16] an-Nahl:69)
b.      Susu   (Q.S. [16] an-Nahl:66)
c.       Semua jenis ikan laut  (Q.S. [5] al-Maidah: 96)
4.      Beberapa makanan dan minuman yang diharamkan dalam al-Qur'an antara lain:
a.      Bangkai  (Q.S. [5] al-Maidah: 3), kecuali bangkai ikan dan belalang
b.      Darah   (Q.S. [5] al-Maidah: 3), kecuali hati dan limpa
c.       Daging babi   (Q.S. [5] al-Maidah: 3)
d.      Hewan yang disembelih dengan nama selain Allah SWT   (Q.S. [5] al-Maidah: 3)
e.       Khamr   (Q.S. [5] al-Maidah: 90-91)
5.      Pengecualian dalam keadaan darurat
Semua binatang yang diharamkan sebagaimana tersebut terdahulu, adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu halal.
-          ( Q.S [06] Al An'am: 119)
-          (Q.S.[02] Al-Baqarah : 173)
-          (Q.S. [05] Al-Maidah: 3)

B.       SARAN-SARAN
1.      Marilah kita lebih mendekatkan diri kita kepada Allah SWT
2.      Marilah senantiasa kita lebih selektif mengenai kehalalan makanan yang akan kita konsumsi agar diri kita terhindar dari segala sesuatu yang haram
3.      Jika terdapat kekurangan, kesalahan ataupun kekeliruan dalam makalah ini, kami dengan senang hati akan menerima saran dan masukan baik dari dosen pembimbing maupun teman-teman sekalian demi perbaikan di masa-masa mendatang



DAFTAR PUSTAKA

Al-Qardhawi, Yusuf. 1993. Al-Halal Wa Al-Haram Fi Al-Islam. Tanpa Tempat: PT. Bina Ilmu
AL-Qur'anul Karim dan terjemahannya
As-Shabuniy, Muh. Ali. Tanpa Tahun. Rawa'iul Bayan Tafsir Ayat Al- Min Al-Qur'an. Jakarta: Dar Al-Kitab Al-Islamiyah.
Muhammad bin Muhammad, Jalaluddin dan Jalaluddin Abd. Rahman bin Abu Bakar As-Suyuti. Tanpa tahun. Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim (Tafsir Al-Jalalain). Surabaya: Hidayah
Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Misbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an). Jakarta: Lentera Hati
Syarjaya, H. E. Syibli. 2008. Tafsir Ayat-Ayat Ahkam. Jakarta: Rajawali Pers





[1]  Lihat, Tafsir Ayat-ayat Ahkam, oleh H. E Syibli Syarjaya,  tahun 2008, hal. 220
[2]  Lihat, Tafsir al-Bahru al-Muhith, oleh Abi Hayyan, hal. 491

[4] Lihat, al-Halal wal Haram fil Islam, oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi, tahun 1993, hal 6
[5]  Ibid, al-Halal wal Haram fil Islam, hal. 13
[6] Lihat, Tafsir al-Jalalain, hal. 469
[7] Ibid, tafsir al-Jalalain, hal. 123
[8]  Lihat, Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim, oleh Imam Ibnu Katsir, jilid III, hal. 22
[9] Lihat, Fathul Qadir, oleh Asy-Syaukani, jilid II, hal. 264
[10] Ibid, Tafsir al-Qur'an al-Adzim, jilid III, hal. 197
[11] Ibid, Tafsir al-Qur'an al-Adzim, jilid III, hal. 23-24
[12] Lihat, Al-Mulakhas al-Fiqh, oleh Syaikh Dr. Shahih al-Fauzan, jilid II, hal. 461
[13]  Lihat, Fatawa al-Islamiyah, oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid III, hal. 394-395
[14] Lihat, fii Zhilal al-Qur'an, oleh Sayyid Quthub, jilid II, hal. 305
[15]  Lihat, Rawa'iul Bayan tafsir ayat al-ahkam min al-Qur'an, oleh Ali as-Shabuniy, hal. 278
[16]  Ibid, tafsir ayat-ayat ahkam, hal. 254
[17] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar